arifin62

Archive for Februari, 2010|Monthly archive page

DONUR SUSUAN DAN HUKUM NIKAH

Dalam 1 di Februari 25, 2010 pada 9:45 am

Apabila anda mau menikah secara Islam, esmi di KUA, maka anda akan ditanya beberapa hal, diantaranya, apa hubungan antara calon mempelai laki laki dengan calon mempelai perempuan, menyangkut hubungan yang menjadi halangan nikah, yaitu;

a. Hubungan persemendaan

b. Hubungan darah atau nasab

c. Hubungan permaduan

d. Hubungan susuan

HUBUNGAN SUSUAN

Bayi menyusu kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya;

a. Minimal tiga kali susuan,

b. Pada masa bayi usia menyusu,

c. Ada air susunya yang ditelannya, maka secara fiqh  telah terjadi hubungan susuan.

Bila terjadi hubungan susuan, maka bayi yang disusui itu menjadi anak susuan, si ibu yang menyusuinya menjadi ibu susuan, saudara dari ibu susuan menjadi paman susuannya, ayah dari ibu susuan menjadi kakek susuan, anak dari ibu susuan menjadi saudara sesusuan,

Dan semua mereka yang haram nikah karena hubungan nasab atau hubungan darah maka diharamkan pula nikah karena hubungan  usuan.

Jika Seorang bayi usia menyusu, tidak bisa mendapatkan ASI  dari ibu kandungnya karena suatu keadaan, mungkin karena tidak ada air susunya atau si ibu meninggal dunia, lalu Perempuan lain, memeras air susunya sendiri, ditampung dalam wadah,lantas diminumkankan kepada bayi yang emerlukan ASI tadi, melalui odot atau semacamnya, tidak langsung menghisap dari puting susu ( donatur susu ) Apa mungkin ?

Puluhan tahunan yang lalu, saya mengikuti   sebuah seminar  tetang ASI EXLUSIF.

ASI EXLUSIF, artinya anak diberi ASI secara optimal bahkan sampai dua tahun penuh.

Untuk itu maka, saat itu di  RS. St. Carolous  Jakarta, semua pegawai wanita yang menyusui diberi fasilitas berupa termos kecil yang juga diisi dengan es batu.

Bila dalam jam kerja, air susunya menetes, maka ibu itu memojok, dikeluarkanya air susunya, ditampung dalam wadah steril, disimpan di dalam termos untuk di bawa pulang.

Sampai dirumah, air susu itu dikeluarkan dari termos, dibiarkan kembali pada suhu normal, dihangtakan sedikit lalu diminumkan pada bayinya, mungkin dengan odot atau semacam nya.

Ini dilakukan agar ASI itu tidak ada yang terbuang.

Teknologi sederhana itu memungkinkan terjadinya donur susu tanpa harus ada hubungan fisik antara donatur dan resipen

BAGAIMANA HUKUMNYA DONUR SUSU

Beberapa tahun yang lalu,  Muktamar NU, Komisi bahtsul masaail, membahas masalah  ini, apa hokum nya, Form memutuskan untuk mem fending, karena dianggap belum ada kasus saat itu.

Dalam Fiqhussunnah ( Said Sabiq ) , Labanul murdi ati yuharimu muthlaqan, sawaaun akana syarban, aw wujuran au su uthan apakah diminum atau dicekoki dimulutnya atau dicekoki lewat hidungnya

KENAPA DIHARAMKAN NIKAH KARENA HUBUNGAN SUSUAN SAMA SEPERTI DIHARAMKANNYA KARENA HUBUNGAN DARAH?

ASI, kandungannya sangat istimewa, ada zat yang mampu membuat bayi kebal terhadap serangan penyakit, ada zat yang membangunpertumbuhan otak atau kecerdasan, dan berbagai zat lainnya, zat itu hanya sedikit yang  ada pada susu formula.

ASI komposisinya ada kemiripannya dengan darah.ASI merupakan cairan hidup sebagaimana darah, sedangkan formula adalah cairan mati.

ASI dapat dapat membawa sifat sifat turunan fisik maupun psikologis dari ibu susu kepada anak susuannya.

Nabi Muhammad bersabda, Tababaadu tasihhu. Kawinlah dengan orang yang uauh hubungan darah, maka keturunanmu akan sehat.

Ilmu kedokteran menemukan bukti bukti bahwa,

  1. Setiap orang memiliki gen, gen itu ada yang baik ada yang buruk, gen itulah yang membawa sifat turunan kepada anak.
  2. semakin dekat hubungan darah semakin besar potensi bersatunya gen gen buruk dan  menurun pada anak yang dilahirkan.
  3. Semakmin jauh hubungan darah, semakin besar potensi bersatunya gen gen baik dan menurun pada anak,sesuai sabda Rasulullah tadi membawa sifat sifat turunan fisik maupun psikologis dari ibu susu.

SIFAT TURUNAN PADA ANAK

Oleh karena itu maka kawin antara orang yang ada hubungan darah yang dekat dihramkan oleh Islam.  Dan oleh karena itu pula maka kawin antara orang yang ada hubungan  susuan dihramkan oleh Islam. Begitu itu pula kawin antara orang yang ada hubungan donur susuan

APABILA MAU KAWIN, TELITI

Apa ada hubungan antara calon mempelai laki laki dengan calon perempuan?,

a.  Mungkin sepupu sekali, mungkin pernah menyusu pada ibunya atau dia yang menyusu pada ibu anda.

b. Atau tetangga semasa kecil, mungkin pernah menyusu pada ibunya atau dia yang menyusu pada ibu anda.

c.  Atau anak dari ibu asuh, mungkin pernah menyusu padanya.

d. Atau anak pembantu, mungkin pernah menyusu pada ibunya saat membantu dirumah.

e.  Atau air susu ibu dari calon mempelai perempuan pernah diminumkan kepada calon mempelai pria atau sebaliknya.

Kalau demikian maka antara calon mempelai laki laki dengan calon mempelai perempuan yang terhubung donur susuan tidak boleh dinikahkan.

SETELAH KAWIN

a.  sususuilah anak secara exlusif, dua tahun penuh.

b. Pastikan tidak ada  dunor susuan secara liar.

c. Kalau ada  perempuan  yang menyusukan anak orang lain, maka itu harus dinyatakan sebagai ibu/anak/saudara  susuan, orang banyak mesti tahu, apalagi jika siibu susuan mempunyai anak lain jenis dengan anak orang yang disusukannya.

ITULAH KESESATAN YANG NYATA

Dalam 1 di Februari 24, 2010 pada 11:44 am

YA INILAH KESESATAN YANG NYATA;

Suatu hari, seorang pemuda alim. Bermaksud menebang pohon besar, karena pohon itu dipuja puja orang dianggap keramat.

Ada beberapa orang menghalanginya, semuanya dapat ia singkirkan dan tak berdaya dibuatnya. Selanjutnya, seorang dari penentangnya itu menawarkan jalan damai kepadanya, ‘ janganlah kamu tebang pohon itu, besok pagi, usai sholat subuh, kau ambillah sejumlah uang yang ada di bawah sajjadahmu.

Pemuda itupun pulang. Besok harinya, usai sholat subuh, ia temukan sejumlah uang dibawah sajjadahnya, dan begitu berlangsung hingga hari yang ketiga. Pada hari keempat, uang tidak ditemukannya lagi, lalu iapun mengambil kampaknya, ia datangi pohon itu lagi untuk menebangnya. Tapi ditengah jalan Ia dihadang oleh seorang laki laki,namun kali ini ia dikalahkan oleh orang itu, ia disuruh pulang,  dan diancam akan dipukul batang lehernya jika terus memaksa.

Ia bertanya kepada yang mengalahkannya” kemarin kamu tak berdaya menghalangiku, tapi hari aku yang tidak berdaya menhadapimu hingga engkau dapat mengalahkan aku”.

Orang itu menjawab “kemarin Kamu bermaksud menebang pohon itu, ikhlas karena untuk menegakkan kbesaran Allah dan menghancurkan kemusyrikan, hingga tidak ada yang mampu mengalahkan kamu. Tapi hari ini, kamu datang kesini bukan karena Allah, tapi karena  Kamu marah setelah tidak menemukan lagi uang dibawah sajjadahmu.

Karena tidak berdaya lagi, iapun terpaksa pulang.

Bgitulah kalau orang baik, hatinya telah tergoda oleh harta dunia yang tidak seberapa, ia dapat dikalahkan oleh iblis yang menyerupai manusia.

Abdullah Taher, saat berjihad menentang ke Kristenian, mungkin tidak semata mata ikhlas karena Allah, mungkin ada terselip ambisi popularitas, hingga ia dikalahkan oleh iblis yang menyerupai yesus kristus yang menjelma dalam mimpinya dan menjanjikan kepastian masuk syorga kepadanya, dan H.Abdullah Taher telah dikalahkan karena terbuai janji janji mimpi itu, sehingga ia tidak berdaya menghadapi dirinya sendiri,  sampai sampai ia mengganti namanya menjadi Abraham Taher.

MANGKENYE, KALO BERJUANG PADA IKHLAS, JANGAN CARI POPULARITAS, NTAR DIKALAHKAN IBLIS MESKI HANYA MELALUI MIMPI,  akhirnya nanti mereka akan bersama sama iblis itu didalam neraka yang kekal abadi.

Selaku mantan Muslim tentu anda tahu bahwa pintu taubat masih terbuka lebar, Allah akan mengampuni anda jika anda segerabangun dari mimpi syurga itu dan kembali kepangkuan kami saudara saudaramu yang masih setia dengan agama Islam yang dibangun atas daa akal dan rasio, bukan dari impian yang menyesatkan. Allhu ahad, Allahusshomad, lam yalid walam yulad, walam yakunlahu kufuan ahad. Asyhadu Alla Ilaha illahlah, waasyhadu anna muhammadan rasulullah. Allah maha Agung, Isa adalah hambanya, ciptannya, dan utusannya.

ITULAH TANGGAPAN ATAS KISAH DIBAWAH INI.

Namanya Haji Abdullah Tohir, S.Ag (Sarjana Agama). Beliau naik haji tahun 1985, dan bekerja sehari-hari sebagai dosen di Institut Islam Indonesia, Ciputat. Dia bercerita di kampus dia banyak bergabung dengan organisasi2 yang aktif menentang kekristenan.  Bagaimana mereka menutup gereja, membakar beberapa Gereja, dan menghasut penduduk menjadi  gelisah atas sebuah gereja yang berdiri.

Kemudian sebuah peristiwa terjadi di awal tahun 2005 ini. Di bulan Februari saat ia sedang sholat tahajud (or something like that, aku kurang ingat), jam 3 malam. Tiba-tiba ruangan itu terasa gelap pekat, dia sangat ketakutan. Dia pikir, wah mau mati mungkin saya ini, maka doa2nya dia naikan lebih keras lagi. Tiba2 ada sebuah bayangan  putih berkelebat dan berhenti didepannya, dan dia  sangat kaget, bukankah itu Tuhannya orang Kristen?! Hal itu bukan mimpi, bukan bayangan, tapi terjadi dgn sangat nyata Besoknya dia bercerita pada isterinya,tapi isterinya berkata, ah… itu pasti Dajjal yang mengganggunya.

Kemudian besok malamnya, dia mencari lebih sungguh  lagi. Dan saat sholat dia bertemu lagi, Tuhannya orang kristen. DIA meletakan roti didepan Tohir, dan berkata, “makanlah itu, karena itu adalah tubuhKu… kau akan menjadi bagian dariKu… kau akan bersaksi bagi saudara2mu tentang Aku.” Dan Tuhan Yesus terangkat ke sorga… Besok paginya dia benar2 gelisah dan kacau, dan berkonsultasi pada teman2 dan guru2nya. Mereka semua cuma berkata dia ada dalam tekanan mental karena kegiatannya menentang Kristen. Mereka cuma meberikan doa2 untuk diucapkannya, agar dia tenang, dan mengusir ruh2 yg mengganggunya. Bukannya jadi tenang, bertambah gelisah…. Dia mulai mempelajari kekristenan lebih dalam lagi… Dan kegiatan ini diketahui teman2 dan tetangganya. Mereka berkata, dia sudah punya segalanya dalam agamanya,rumah yang besar, mobil, pekerjaan, dan kedudukan terhormat dlm agama. Buat apa dia belajar agama lain, dan mau meninggalkan semua itu. Dengan tegas ia selalu menjawab, ya…semua telah saya miliki, kecuali jaminan keselamatan Akherat… Dan sejak itu dia dipecat dari kampus,dihajar habis2an oleh ayahnya sendiri,ditinggalkan isteri dan anak2nya, semua hartanya dijual keluarganya, juga  rumahnya sendiri dijual… Dia tidak punya apa2 lagi,kecuali baju dibadannya… Tapi dia tidak pernah menuntut,apa yang menjadi haknya,dia membiarkan itu semua terjadi. Tapi Tuhan Yesus benar tidak pernah meninggalkannya. Mujizat pemeliharaan, terus menyertainya.

Diposkan oleh Abraham’s Seed

Testimony

0 komentar:

Kurniadi.210210.

KB DITINJAU DARI SISI AGAMA ISLAM

Dalam 1 di Februari 24, 2010 pada 10:39 am

VASEKTOMI

DITINJAU DARI SISI HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM  ada lima macam, yaitu;

  • Wajib
  • Sunnat
  • Haram
  • Makruh
  • Mubah
    Bila suatu hal dihukukan sebagai wajib, maka hal itu  mestilah  dilakukan dan berpahala, tapi jika tidak dilakukan maka berdosa.

Sunnat maksudnya adalah  Baik dilakukan dan itu  berpahala , namun jika ditinggalkan tidaklah  berdosa.

Haram artinya Tidak boleh dilakukan dan jika dilakukan akan berdosa, tapi ditinggalkan berpahala.
Makruh, bila  dikerjakan tidak berdosa       tapi ditinggalkan berpahala.
Mubah adalah sesuatu yang  Boleh  dilakukan  juag boleh ditinggalkan, halal.

Banyak hal sudah ditetapkan hukumnya dalam Alqor an dan hadits, tapi banyak pula hal hal baru yang  belum jelas hukumnya

Terhadap hal hal baru yang belum  jelas, hukumnya ditetapkan dengan metode  usul fiqh, diantaranya adalah QIYAS atau ANALOG , dan salah satu rumus untuk menetapkan hukum atas  suatu objek adalah;الحكم يدور مع العلة Hukum atas suatu objek  dapat ditetapkan sesuai ILLAH nya, yakni suatu sebab, objek lainnya dapat ditetapkan hukumnya kalau faktor “sebab” yang sama dengan objek yang sudah tetap hukumnya.

Secara manusiawi, sesuai kemampuan ilmu pengetahunan dan kemajuan ilmu kedokteran, manusia dapat melakukan ikhitiar menuisawi guna merencanakan berapa jumlah anaknya, bahkan kapan kehadiran anaknya, meski demikian,  apa yang namanya ikhtiar tentu saja belum tentu seluruhnya berhasil, tercapai tidaknya rencana kita terpulang kepada Allah.

Ikhtiar yang dapat dilakukan untuk merencanakan waktu kehadiran dan jumlah anak, ialah dengan melakukan upaya pencegahan kehamilan dengan cara menggunakan kontrasepsi, atau yang biasa disebut dengan ber KB atau ikut Keluarga Berencana. Lalu, bagaimana hukumnya ditinjau dari sisi pandangan agama Islam.

Dalam sejarah panjang KB, ulama secara univetrsal sudah betrkesimpulan dan sudah dituangkan dalam fatwa, baik fatwa individual maupun jamaie atau komunal, lokal maupun internasional, Indonesia maupun Timur Tengah.

Dari fatwa fatwa dapat disimpulkan sbb;

  1. Ditijau dari sisi agama Islam, maka KB menyangkut dua kemungkinan akibat;
  2. Jika berakibat pada  membatasi kelahiran تحديد النسل hukumnya Haram.
  3. Jika hanya mengatur kelahiran تنظيم النسل, yang mana pengaturan kehadiran anak diperlukan dalam rangka upaya untuk;

–        Kematangan persiapan,

–        Pemulihan kesehatan setelah persalinan

- Pemenuhan kebutuhan anak akan kasih sayang dan pemeliharaan kesehatan, secara optimal bagi setiap anak.

BerKB. Menyangkut dua aspek, yaitu aspek motivasi dan aspek teknis.

Dari aspek Motivasi;  Jika  ber KB  niatnya karena takut ke faqir an, hukumnya haram.

Aspek teknis ; bagaimana ber cara KB itu.

Yang utma dari ber KB adalah upaya mencegah pembuahan oleh sperma terhadap  ovum dalam rahim wanita, dengan cara mencegah bertemunya  sperma dengan ovum dalam rahim wanita,  atau mematikan ovum, atau  mematikan sperma sebelum bertemu ovum.

Hukum Islam dalam hal ini ter dengan teknis yang digunakan  dan bagaimana  dampaknya serta bagaimana memperlakukannya.

Alat yang digunakan, cara alat itu dugunakan agar berfungsi, dan bagaimana akibat dari penggunaan alat itu, adalah sbb;

  1. AZ L ( Cuitus Instruptus )  atas persetujuan isteri, hukumnya  MUBAH
  2. PIL ( ditelan oleh perempuan ) tidak memudaratkan; MUBAH.
  3. Suntik hormon, tidak memudaratkan;  MUBAH.
  4. Susuk KB,  tidak memudaratkan;  MUBAH
  5. Kondom Pria; MUBAH.
  6. Kondom Wanita; MUBAH
  7. Tissu, tidak memudaratkan ; MUBAH
  8. Alat yang dipasangkan dalam rahim perempuan ( atau biasa dikenal dengan Spiral )  jika  tidak memudaratkan dan dipasangkan oleh suaminya, hukumnya  MUBAH, Dipasangkan orang lain jika dalam keadaan darurat hukumnya MUBAH. Tapi jika dipasangkan oleh orang lain hukumnya haram.
  9. Pemandulan perpanen diharamkan, tapi kalau bersifat sementara karena boisa dipulihkan kembali maka itu mubah
  10. Tubektomi, atau mengikat saluran keluarnya ovum menuju rahim, karena bersifat pemandulan sementara dan bisa dipulihkan hingga bisa hamil lagi, hukumnya Mubah.
  11. Vasektomi, yaitu memutus saluran keluarnya sperma saat terjadinya eyakulasi.

Majlis Ulama Indonesia ( MUI )   pernah membolehkan  vaektomi karena secara teoritis kedokteran bisa dipulihkan, namun kemudian berpendapat ;
Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB ……. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram.
( Republika, Selasa, 27 Januari 2009, hal. 12 )

SUJUD

Dalam 1 di Februari 17, 2010 pada 1:04 pm

تفسير الألوسي – (ج 19 / ص 235)
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (29)

وفي الأذكار النووية أنها مستحبة عند كل لقاء وأما ما اعتاده الناس بعد صلاتي الصبح والعصر فلا أصل له ولكن لا بأس به ، فإن أصل المصافحة سنة وكونهم محافظين عليها في بعض الأحوال ومفرطين في كثير منها لا يخرج ذلك البعض عن كونه من المصافحة التي ورد الشرع بأصلها ، وجعل ذلك العز بن عبد السلام في قواعده من البدع المباحة ، وأطال الشيخ إبراهيم الكوراني قدس سره الكلام في ذلك ، وأما المانقة فقال الزمخشري : كرهها أبو حنيفة رضي الله تعالى عنه وكذلك التقبيل قال : لا أحب أن يقبل الرجل من الرجل وجهه ولا يده ولا شيئاً من جسده ، ورخص أبو يوسف عليه الرحمة المعانقة؛ ويؤيد ما روى عن الإمام ما أخرجه الترمذي عن أنس قال : ” سمعت رجلاً يقول لرسول الله صلى الله عليه وسلم : يا رسول الله الرجل منا يلقى أخاه أينحني له؟ قال : لا قال : أفيلتزمه ويقبله؟ قال : لا قال : أياخذ بيده ويصافحه؟ قال : نعم ” وفي «الأذكار» التقبيل وكذا المعانقة لا بأس به عند القدم من سفر ونحوه ، ومكروه كراهة تنزيه في غيره ، وللأمرد الحسن حرام بكل حال .
أخرج الترمذي وحسنه عن عائشة قالت : قدم زيد بن خالد بن حارثة المدينة ورسول الله في بيتي فقرع الباب فقام إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم يجر ثوبه فاعتنقه وقبله ، وزاد رزين في حديث أنس السابق بعد قوله : ويقبله قال : «لا إلا أن يأتي من سفره» وروى أبو داود سئل أبو ذكر هل كان صلى الله عليه وسلم يصافحكم إذا لقيتموه؟ قال : ما لقيته قط إلا صافحني وبعث إلي ذات يوم ولم أكن في أهلي فجئت فأخبرت أنه صلى الله عليه وسلم أرسل إلى فاتيته وهو على سريره فالتزمني فكانت أجود أجود ، وهذا يؤيد الإطلاق المحكي عن أبي يوسف؛ وينبغي التأسي بهم رضي الله تعالى عنهم في التشدد على أعداء الدين والرحمة على المؤمنين . وقد أخرج ابن أبي شيبة . وأبو داود عن عبد الله بن عمر مرفوعاً ” من لم يرحم صغيرنا ويعرف حق كبيرنا فليس منا ” وإخراجاً هما . وأحمد . وابن حبان . والترمذي وحسنه عن أبي هريرة قال : ” سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا تنزع الرحمة إلا من شقي ” ولا بأس بالبر والإحسان على عدو الدين إذا تضمن مصلحة شرعية كما أفاد ذلك ابن حجر في «فتاويه» الحديثية فليراجع . وقرأ يحيى بن يعمر { *أشدا } بالقصر وهي قراءة شاذة لأن قصر الممدود في الشعر نحو قوله :
لا بد من صنعاً وإن طال السفر … وقوله تعالى : { بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً } خبر آخر للدين أو استئناف ويجوز فيه غير ذلك على ما لا يخفى ، والرؤية بصرية ، والخطاب لكل من تتأتى منه ، و { رُكَّعاً سُجَّداً } حال من المفعول ، والمراد تراهم مصلين ، والتعير بالركوع والسجود عن الصلاة مجاز مرسل ، والتعبير بالمضارع للاستمرار وهو استمرار عرفي ، ومن هنا قال في «البحر» : هذا دليل على كثرة الصلاة منهم { يَبْتَغُونَ فَضْلاً مّنَ الله وَرِضْوَاناً } أي ثواباً ورضا ، والجملة إما خبر آخر أو حال من مفعول { تَرَاهُمْ } أو من المستتر في { رُكَّعاً سُجَّداً } أو استئناف مبني على سؤال نشأ من بيان مواظبتهم على الركوع والسجود كأنه قيل : ماذا يريدون بذلك؟ فقيل : يبتغون فضلاً الخ .

TASBIH

Dalam 1 di Februari 17, 2010 pada 1:03 pm

الأذكار والأدعية » مقدمات » آداب الذكر والدعاء (804)

رقـم الفتوى : 609
عنوان الفتوى : يجوز استخدام المسبحة للذكر واستعمال اليدين أولى
تاريخ الفتوى : 25 ذو القعدة 1421 / 19-02-2001
السؤال
هل يجوز استخدام السبحة؟
الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم وبعد:

فإنه لاحرج إن شاء الله في استعمال المسبحة، لأنه قد نقل عن جويرية رضي الله عنها أنها كانت تسبح بالنوى ، والأثر في مسند أحمد وسنن أبي داود فالتسبيح بالنوى وبالحصى حسن. وقد ذكر شيخ الإسلام ابن تيمية في فتاويه: في التسبيح بما يجعل في نظام من الخرز (المسبحة المعروفة) ونحوه أن من العلماء من كرهه ومنهم من لم يكرهه، وإذا أحسنت فيه النية فهو حسن غير مكروه. وأما اتخاذ المسبحة لغير حاجة أو لأجل أن يظهرها للناس، ولم يكن غرضه منها الاستعانة بها على التسبيح فهذا يخشى أن يكون من الرياء المذموم . على أن استعمال اليدين أولى ، لأنه أجمع للقلب ، وأبعد من الذهول ، ولأنها تشهد لصاحبها .
المفتـــي: مركز الفتوى

اطبع الفتوى

فتاوى ذات صلة
رفع اليدين في الدعاء ومسح الوجه بهما

الدعاء بـ:اللهم لا نسألك رد القضاء ولكن نسألك اللطف فيه

كيفية الاستغفار

المزيد

مقالات ذات صلة

صوتيات ذات صلة

بعض الآداب والأحكام المتعلقة بالأذكار ( محمد المنجد )

مشروعية الدعاء وآدابه ( محمد الحسن الددو الشنقيطي )

الكلام على اتخاذ الوسطاء في الدعاء ( محمد الحسن الددو الشنقيطي )

من أسباب إجابة الله تعالى للدعاء اختيار الألفاظ الحسنة في الدعاء ( ياسر برهامي )

CARA DUKUN

Dalam 1 di Februari 2, 2010 pada 9:10 am

BAGAIMANA TUKANG SIHIR ITU MENGHADIRKAN JIN ? (bagian 2 dari 3)
Wednesday, July 1, 2009 at 10:39pm
Oleh :
Syaikh Wahid bin Abdissalam Baali

KETIGA : CARA SULFIYAH [MELAKUKAN KENISTAAN]
Cara ketiga ini sangat populer dikalangan para tukang sihir dengan sebutan sulfiyah. Tukang sihir yang menggunakan cara ini memiliki banyak syaitan yang mengabdi kepadanya dan menjalankan semua perintahnya, karena dia sebagai tukang sihir yang paling kufur dan paling ingkar, semoga Allah melaknatnya.

Cara ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Tukang sihir mudah-mudahan Allah melaknatnya secara terus menerus- meletakkan mushaf di kedua kakinya dalam posisi seperti sepatu. Kemudian dengan posisi al-Qur’an seperti itu, si penyihir itu masuk WC, lalu mulai membaca mantra di dalam WC, selanjutnya keluar lagi dan duduk di sebuah ruangan, setelah itu dia akan meyuruh jin untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya. Maka, jin pun akan segera mantaatinya dan menjalankan semua perintahnya. Hal itu tidak lain karena tukang sihir itu telah kufur kepada Allah yang Maha Agung. Sehingga dengan demikian dia telah menjadi salah satu saudara syaitan, dan karenanya dia telah benar-benar merugi dan akan mendapatkan laknat dari Allah, Rabb seru sekalian alam.

Bagi tukang sihir yang menggunakan cara sulfiyah ini, disyaratkan harus melakukan sejumlah perbuatan dosa besar -selain yang telah kami sebutkan- misalnya, menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, melakukan hubungan sesama jenis, melakukan perzinahan, atau mencela agama. Semuanya itu dimaksudkan untuk mencari keridhaan syaitan.

KEEMPAT : CARA NAJASAH [MENULIS AYAT-AYAT AL-QUR'AN DENGAN BENDA NAJIS]
Dalam cara ini seorang penyihir akan menulis salah satu surat dalam al-Qur’an al-Karim dengan menggunakan darah haid atau benda-benda najis lainnya, dan setelah itu membaca mantra, hingga jin muncul, untuk selanjutnya ia perintahkan apa saja yang ia kehendaki.

Kekufuran denga cara ini sudah sangat jelas dan tidak tersembunyi lagi, karena penghinaan dan pencemoohan terhadap salah satu surat atau bahkan satu ayat al-Qur’an al-Karim merupakan bentuk kekufuran kepada Allah yang Maha Agung. Lalu bagaimana pendapat anda jika ayat-ayat al-Qur’an itu ditulis dengan benda-benda najis, kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. Dan kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah-mudahan Dia meneguhkan hati kita untuk selalu berdiri tegak di atas keimanan serta mewafatkan kita dalam keislaman, dan menggolongkan kita termasuk dari golongan manusia terbaik, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

KELIMA : CARA TANKIS [MENULIS AYAT-AYAT AL-QUR'AN SECARA TERBALIK]
Menurut cara ini, tukang sihir -semoga Allah melaknatnya- menulis salah satu surat al-Qur’an al-Karim dengan huruf-huruf terpisah dan terbalik, yaitu ditulis bagian akhirnya dulu baru kemudian bagian awalnya. Setelah itu dia membaca mantra yang berbau syirik, sehingga jin pun datang, lalu dia menyuruhnya melakukan apa yang dia inginkan.

Cara ini pun jelas haram, karena didalamnya mengandung unsur kesyirikan dan kekufuran.

KEENAM : CARA TANJIM [MENYEMBAH BINTANG]
Cara ini disebut juga ar-rashd, karena dengan cara ini seorang tukang sihir akan memantau munculnya bintang tertentu, kemudian berbicara dengan bintang tersebut dengan membaca mantra-mantra sihir, selanjutnya membacakan mantra lain yang mengandung kesyirikan dan kekufuran kepada Allah. Setelah itu, dia melakukan beberapa gerakan -yang dia akui gerakan-gerakan itu dapat menurunkan spiritual bintang-bintang- padahal sebenarnya hal itu merupakan bentuk penyembahan bintang tersebut selain dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, meskipun orang yang melakukan gerakan tersebut tidak menyadarinya. Demikianlah ibadah sekaligus pengagungan terhadap dzat selain Allah. Pada saat itu, syaitan-syaitan akan menyambut dan menjalankan semua perintah tukang sihir terlaknat itu, sehingga dia mengira bahwa bintang itulah yang membantunya, padahal bintang itu tidak mengetahui sedikit pun mengenai hal tersebut. Para tukang sihir tersebut mengaku bahwa sihir itu tidak akan bisa diobati kecuali jika bintang itu muncul, lagi pada waktu yang lain[1]. Di sana terdapat beberapa bintang yang tidak muncul, kecuali sekali dalam setahun, sehingga mereka harus menunggu kemunculannya, dan setelah muncul baru mereka akan membaca mantra-mantra yang meminta pertolongan kepada bintang untuk menghilangkan sihir tersebut.

Tidak ada yang tertutup lagi bahwa pada cara tersebut terdapat unsur pengagungan kepada selain Allah dan meminta pertolongan kepada selain-Nya. Dan sudah pasti semuanya itu merupakan perbuatan syirik, apalagi mantra-mantranya yang berbau kekufuran.

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur'an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Yang demikian itu menurut para tukang sihir. Tetapi orang-orang yang melakukan pengobatan dengan al-Quran, sihir tersebut dapat dihilangkan seketika berkat karunia Allah Ynag Maha besar lagi Mahatinggi .

Catatan :
Insya Allah tulisan ini akan bersambung

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.