arifin62

Archive for September, 2010|Monthly archive page

QURBAN PRODUKTIF

Dalam Tak Berkategori di September 23, 2010 pada 11:43 am

QURBAN PRODUKTIF
( Hewan Qurban untuk modal IJMA )

ORIENTASI PENGURUS MASJID
SE KALIMANTAN TIMUR.

1. Orang kaya berkorban, 7 anggota satu sapi/satu keluarga satu kambing.
2. Sapi atau kambing qorban dibeli lebih awal,
3. Tidak dipotong, tapi dipinjamkan dulu kepada kelompok IJMA ( Ikatan Jamaah Masjid ) yang berminat memeliharanya.
4. Setelah beranak, Anaknya disedaqahkan kepada yang tadinya memelihara.
5. Idul Adha baru induknya dikembalikan kepada pemilik untuk dipotong sebagai qorban.

Hal ini sangat tergantung pada;
a. Kesediaan orang kaya untuk mendahulukan pembelian Sapi/ kambing korbannya serta;
b. Kepercayaannya orang kaya kepada anggota IJMA.
Drs. H. Kurniadi
Samarinda, 25 Sya’ban 1426/28 September 2005.

AMIL MENJUAL BERAS ZAKAT FITRAH

Dalam Tak Berkategori di September 4, 2010 pada 1:53 pm

BADAN AMIL MENJUAL BERAS DARI ZAKAT FITRAH

Hal ini menyangkut dua   masalah, berjualan di masjid, dan Amil menjual barang zakat.

Jual beli di Masjid termasuk makruh ( FS, I, 213 ), itu untuk keuntungan pribadi. Tapi kalau untuk keuntungan masjid atau mustahik zakat, tentunya hukumnya bisa lain.

Orang bayar zakat fitrah dengan beras, datang yang lain, ingin berfitrah dengan beras tapi membawa uang, oleh amil dijuallah beras zakat yang sudah diterima, lalu orang yang membeli itu menyerahkannya kembali kepada amil sebagai zakat fitrah.

Saya dengar ada yang berpendapat Amil tidak boleh melakukan ini karena beras zakat itu bukan miliknya, Amil hanya menerima titipan untuk disampaikan kepada mustahik.

Tapi di satu daerah, karena Amil tidak boleh menjual seperti itu tadi, maka Saudara kita yang non muslim berinisiatif menyediakan beras fitrah didekat lokasi Badan Amil, maka non muslim itu untung sampai puluhan juta setiap idul fitri. Kenapa keuntungan jual beras itu tidak dinikmati oleh orang Islam ?,

Amil hanya menerima titipan untuk disampaikan kepada mustahik, kalau sebelum dibagikan, dijual belikan dulu hingga nilainya bertambah dan itu menjadi keuntungan bagi para mustahik, apakah itu salah?, mana lebih baik kalau keuntungan jual beras itu dinikmati non muslim.

Dari sini ada orang yang berpendapat Amil boleh menjual beras fitrah itu sebelum dibagikan, asal keuntungannya untuk` para mustahik . Saya bisa memahami pendapat seperti ini.

Buku Pedoman Zakat Seri 9 hal 190. Zakat Fitrah, bila sudah dibagikan, kebutuhan utama semua fakir miskin sudah dapat tercukupi, ada sisa, maka sisanya boleh diinvestasikan. Keuntungannya menjadi hak para asnaf.

Ada yang bawa uang, silakan ia berfitrah dengan uang, itu boleh. Amil tidak boleh memaksa orang mesti berfitrah beras Kalau mau berfitrah dengan beras, silakan beli beras yang jelas siapa pemiliknya.

Atau Pengurus Masjid menyediakan beras dagangan ( diluar masjid ) untuk dijual kepada yang ingin berzakat, ini lebih selamat dari silang pendapat. Keuntungan jualan beras, bisa untuk pemilik modal, untuk masjid atau untuk mustahik zakat.

Drs.H.Kurniadi,081322991274/08164572605 (Web. QUTUL HAKIR )

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.