arifin62

Archive for Juni, 2009|Monthly archive page

BAYI TABUNG

In 1 on Juni 26, 2009 at 7:57 am

Pasangan suami isteri, tidak bisa mempunyai anak karena gangguan reproduksi,
Dokter memastikan sperma suami dan ovum/telor isteri sehat, tapi tidak bisa terjadi pembuahan dengan hubungan badan yang wajar. Dokter mengupayakan pertemuan sperma dengan ovun dalam alat teknologi kedokteran ( semacam tabung )hingga terjadi pembuahan.Setelah terjadi pembuahan dalam alat, dimasukkan kedalam rahim perempuan yang rahimnya sehat bisa mengandung.
Ini disebut Invitro Fertiilation ( IVF ) teknologi bayi tabung.
Pasangan suami isteri, tidak bisa mempunyai anak karena gangguan reproduksi,
Dokter memastikan sperma suami dan ovum/telor isteri sehat, tapi tidak bisa terjadi pembuahan dengan hubungan badan yang wajar.
Dokter mengupayakan pertemuan sperma dengan ovun dalam alat teknologi kedokteran ( semacam tabung )hingga terjadi pembuahan.
Setelah terjadi pembuahan dalam alat, dimasukkan kedalam rahim perempuan yang rahimnya sehat bisa mengandung.
Ini disebut Invitro Fertiilation ( IVF ) teknologi bayi tabung.
Apa hukumnya ? Lihat masalah zina

Bila terjadi perzinaan, maka ada dua substansi kejadian dan dua substansi akibat.
Substansi kejadian, pertama, masuknya alat kelamin laki laki kedalam kelamin perempuan tanpa ikatan nikah.
Substansi kejadian yang kedua, tertumpahnya sperma si laki aki pada rahim wanita tanpa ikatan pernikahan
Substansi akibat pertama, terjadinya pertemuan seperma dengan ovum dari hubungan diluar nikah, asal muasal kehamilan jadi tidak jelas.
Substansi akibat kedua, hamil dan lahirnya anak dari hubungan diluar nikah, asal keturunan jadi tidak jelas.

HUKUMNYA DONUR RAHIM ATAU BAYI TABUNG , tergantung?
Bila dimasukkan kedalam rahim isterinya yang sah dan asal ovum itu diambil, hukumnya mubah. Status anak sah.
Bila dimasukkan kedalam rahim yang bukan isterinya yang sah( donur rahim), hukmnya haram. Karena tertumpahnya sperma si laki aki pada rahim wanita tanpa ikatan pernikahan. Status anak sama dengan anak zina.
Bila dimasukkan kedalam rahim ( donur rahim), isterinya yang sah tapi bukan asal ovum itu diambil, maka asal usul anak jadi rancu, hukumnya, saya……….. belum tahu.
Di Inggeris atau Amerika, kasus bayi tabung yang melibatkan donur rahim menjadi kasus hukum yang pelik, karena begitu anak lahir, ibu donur rahim mengingkari perjanjian, tidak mau menyerahkan anak kepada penyewa rahim, hingga menjalani proses hukum yang panjang di Pengadilan

ADA TIGA ASPEK HUKUM
Aspek proses pembuahan atau pertemuan seperma dengan ovum
Aspek hubungan antara sperma dengan ovum
Aspek penggunaan rahim untuk perkembangan janin bayi tabung.
Aspek proses pembuahan atau pertemuan sperma dengan ovum yang dilakukan dengan teknologi bayi tabung, mubah, asalkan ;
Laki laki pemilik sperma terikat dengan pernikahan yang sah dengan perempaun pemilik ovum yang diproses bayi tabung artinya natara sperma dan ovum terhubung oleh pernikahan yang sah.
Bila hasil pembuahan itu dimasukkankedalam rahim wanita pemilik ovum isteri sah dari laki laki pemilik sperma, hukumnya mubah.
Bila hasil pembuahan itu dimasukkan kedalam rahim wanita lain bukan isteri sah dari laki laki pemilik sperma, hukumnya haram.
Bila hasil pembuahan itu dimasukkankedalam rahim wanita lain bukan pemilik ovum, tapi isteri sah dari laki laki pemilik sperma, hukumnya ……..
DONUR SPERMA ATAU OVUM
Seorang perempaun sehat, bisa hamil, tapi sperma suaminya tidak bisa menghamili, lalu diambil sperma laki laki lain untuk membuahi ovum perempuan itu ( baik dengan cara inseminasi buatan ataukah bayi tabung ), lhukmnya haram.
Seorang perempuan, rahimnya bisa mengandung, tapi ovumnya tidak sehat, sperma suami sehat. Ovum wanita lain diambil. Dibuahi oleh sperma laki-laki itu dengan proses bayi tabung, lalu dimasukkan kedalam rahim isterinya yang sah, hukumnya haram.
BANK SPERMA
Seorang laki-laki, spemanya sehat, isterinya sehat bisa hamil, karena suatu alasan medis laki laki itu mesti dimandulkan, sebelum dimandulkan, spermanya diambil dan disimpan di Bank Sperma, dibuahkan kepada isterinya, hukumnya mubah, kalau hamil,maka anaknya sah
Setelah suaminya meninggal, sperma yang tersimpan dibuahkan kepada jandanya dan hamil, melahirkan, berarti terjadi kehamilan setelah putusnya perkawinan karena kematian.hukumnya ……..
Fiqhussunnah ( Said Sabiq ) Suatu kelahiran diangap sebagai anak sah bila lahir dalam waktu 365 hari sejak putusnya perkawinan, baik mati suami atau cerai.
Kalau kelahiran terjadi setelah melebihi waktu 365 hari sejak putusnya perkawinan karena mati suami, tapi ;
Dapat dipastikan bahwa janda itu tidak pernah berhubungan badan dengan laki laki manapun, dan dapat pula ;
dipastikan kehamilan itu karena inseminasi buatan atau bayi tabung dengan sperma mendiang suaminya. yang tersimpan di bank sperma,maka status anak perlu ditetapkan dengan putusan pengadilan dengan mengajukan bukti ilmiyah ( hasil test DNA ) dan saksi ahli.

Drs. H. Kurniadi
081322991274/08164572605