arifin62

MASJID PUSAT EKONUMI

In 1 on November 19, 2008 at 2:27 pm

MASJID

Sebagai

PUSAT

PEMBERDAYAAN

EKONOMI UMAT

Drs. H. Kurniadi

Drs. H. Kurniadi

DAFTAR ISI

Daftar isi hal 1

Kata Pengantar 2

Muqaddimah 6

Cara yang ditempuh 7

Zakat untuk modal bagi jamaah yang

perlu diberdayakan 10

IJMA 13

Penyaluran Zakat untuk modal IJMA 15

enggiliran Modal 18

Modal Kelompok dari pinjaman dan pengembaliannya 20

Pengawasan 22

Bila Zakat disalurkan tidak melalui BAZ 23

Korban untuk modal IJMA 25 Sedikit Hasil Yang di capai 27

Raih Kepercayaan 28

Penutup 30

Daftar Bacaan 31

Riwayat hidup 32

Catatan 35

KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

Selaku Kepala Seksi

Pengembangan Keluarga Sakinah

pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Timur,

saya mengemban tugas antara lain memberikan bimbingan

penggunaan dana modal bergulir

sebagai upaya pemberdayaan

kelompok keluarga Pra Sakinah

yang mendapat bantuan hibah

dari pemerintah

melalui

Departeman Agama

Sudah ratusan juta rupiah

yang disalurkan

dan telah dimanfaatkan oleh ratusan

keluarga Pra Sakinah

sejak tahun sembilan puluhan

hingga sekarang,

meskipun hasilnya belum terdata secara konprehensif, tapi setidaknya sudah dilakukan

apa yang dapat dilakukan.

Dengan kerja keras kawan kawan

para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menjadi motivator di lapangan, alhamdulillah, hampir semua dana yang disalurkan telah dirasakan manfaatnya oleh para anggota kelompoknya bahkan sudah bisa dimanfaatkan oleh anggota lainnya yang bergabung kemudian,

Dan hampir semua dana masih ada

pada masing masing kelompok.

Upaya yang sudah dirintis

bertahun tahun ini

kami tuliskan

sebagai catatan pengalaman berharga

dan kiranya perlu disopport oleh berbagai pihak yang sejalan dengan pemikiran ini.

Ini adalah salah satu

yang mungkin dapat kita lakukan,

untuk memberdayakan

dan meningkatkan

kesejahteraan ummat,

sekaligus dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan kemakmuran masjid,

dengan menjadikan masjid sebagai

pusat gerakannya.

Terima kasih kepada

Sdr. H. Saberah, S.Ag, MM, mantan Kepala KUA Kecamatan Muara Jawa, Drs. Ihsanul Karim, Kepala KUA Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara

dan Drs, Sultan Halim, mantan Kepala KUA Kecamatan Tarakan Utara,

yang telah bersusah payah menangani

serta berbagai pihak lainnya

yang turut berpartisipasi atas penyaluran

dana modal bergulir

bagi kelompok Keluarga Pra Sakinah

di wilayah masing masing.

Semoga Allah

meredhai segala yang kita lakukan.

Amin.

Samarinda, 23 Juni 2008.

MUKADDIMAH

Adakah yang keberatan jika masjid dijadikan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat ?. jika ada, mari kita baca hadist ;

عن ابى هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا لااربح الله تجارتك

Apabila ada orang berjualan di masjid, katakan padanya, Allah tidak akan memberikan keuntungan pada daganganmu.

Rasulullah dan sahabat membahas berbagai persoalan umat di Masjid.

Di Masjid, membahas berbagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan bagi para Fakir miskin jamaahnya dan bukan merupakan aktivitas jual beli, boleh ???

CARA YANG DITEMPUH

Jamaah masjid bervariasi dari segi kesejahteraannya, ada yang kaya ada yang miskin, ada yang wajib zakat ada yang mustahik zakat. Disamping sebagai pusat ibadah serta pembinaan mental spiritual warga sekitar, Masjid juga dapat menjadi penggerak upaya perbaikan kondisi jamaahnya yang secara ekonomi belum atau kurang dapat memenuhi kebutuhan dasar material; sandang, pangan dan papan, pendidikan serta kesehatan bagi keluarganya.

Dalam hal ini, Pengurus masjid bertindak sebagai motivator sekaligus fasilitator, gerakan upaya perbaikan ekonomi jamaahnya, dengan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan, yang pada gilirannya, gearakan ini akan berdampak pada peningkatan kemakmuran masjid itu sendiri.

Untuk itu, Masjid sebagai sebuah lembaga perlu mengetahui keadaan jamaahnya secara lebih konprehensip.

Data data yang diperlukan mengenai jamaah adalah

  1. Data Keluarga; mana yang keluarga miskin, mana yang keluarga kaya.
  2. data taksiran potensi zakat yang ada di kalangan jamaah.
  3. data potensi calon mustahik dari kalangan jamaah, dan
  4. data calon muzakki atau jamaah yang potensial sebagai muzakki,

Disamping itu, juga perlu didapat gambaran mengenai;

  1. analisis pasar dan
  2. prediksi produk barang atau jasa yang menjadi kebutuhan pasar,
  3. potensi atau peluang pengembangan usaha,
  4. jaringan pemasaran,
  5. persaingan usaha, dsb.

Pembinaan terhadap para mustahik atau jamaah yang perlu diberdayakan, dilakukan menyangkut;

a. pengenalan dan pengembangan potensi diri ( dari aspek ekonomi )

b. minat, dan semangat,

c. keterampilan,

d. confidensial ( dipercaya)

e. serta kemampuan managerial usaha

Sedangkan terhadap para calon muzakki menyangkut;

a. mental beragama,

b. kesadaran dan kesediaan untuk membantu,

c. kesediaan mereformasi pola penyaluran zakat, dan Sadaqah,

d. kesediaan memberikan pinjaman untuk modal

e. ataupun investasi ( mudharobah )

ZAKAT UNTUK MODAL

BAGI JAMAAH

YANG PERLU DIBERDAYAKAN.

1. Perlu dihitung bersama,

a. berapa kira-kira zakat yang semestinya ada dilingkungan sebuah masjid,

b. kemana saja zakat itu disalurkan, karena semestinya

وقالت الشافعية: لا يجوز نقل الزكاة، ويجب صرفها في بلد المال، إلا إذا فقد من يستحق الزكاة، في الموضع الذي وجبت فيه.

Penyaluran zakat tidak dipindahkan keluar lingkungan dimana harta itu berada selagi di lingkungan itu masih ada mustahik zakat

c. apakah zakat itu sudah berguna sebagai modal (produktif ) untuk perbaikan ekonomi umat, ataukah hanya habis pakai (/konsumtif )

2. Memilah dan memilih Sasaran.

a. Dari data awal mengenai kondisi Jamaah masjid, Pengurus dapat memilah atau mengelompokkan jamaah warga binaan,

b. berapa dan sesiapa saja mustahik yang semestinya mendapat bantuan dan

c. siapa-siapa pula yang mestinya mengulurkan bantuan atau muzakki.

Tahap awal dipilih beberapa orang yang

a. rajin ke masjid,

a. dimasyarakat dikenal baik dan jujur,

b. penduduk menetap.

c. Punya rencana usaha atau penggunaan modal yang jelas dan sangat mungkin meng-untungkan/visibel.

IJMA

3.Jamaah yang memerlukan bantuan modal,

a. membentuk Kelompok Ikatan Jamaah Masjid ( IJMA ) yang akan bergerak untuk usaha bersama guna perbaikan ekonomi mereka sendiri, dalam kelompok kecil misal sepuluh orang setiap kelompok IJMA, ( semacam embrio koperasi )

b. Setiap IJMA ada pengurusan nya; Ketua, Sekretaris, serta bendahara, dan anggota-anggota, juga menyelenggarakan pembukuan keuangan, notulen rapat, cap stempel dan administrasi lainnya dll.

c. Kelompok IJMA dapat diberi nama dengan nama – nama yang menggambarkan semangat atau jiwa optimisme atau bisa juga sama dengan nama masjidnya.

4. Zakat yang terkumpul dari orang kaya dari jamaah masjid diberikan kepada anggota kelompok itu, disalurkan melalui kelompoknya, untuk dijadikan modal.

5. Pengurus masjid selaku motivator mengarahkan bahwa dana zakat yang mereka peroleh adalah milik pribadi masing-masing anggota, tapi dihimpun dalam kelompok untuk modal usaha bersama,

Dengan berkelompok, lebih gampang menarik kepercayaan orang kaya untuk membantu.

karena itu meraka harus bersepakat dan saling percaya untuk menjalani skenario bersama, misalnya.

PENYALURAN

ZAKAT UNTUK MODAL IJMA

Zakat Fitrah ( berupa uang dan beras )

Yang berupa beras dibagi kepada para mustahik untuk dibawa pulang,

Sedangkan yang berupa Uang, dibagi sebagaimana mestinya, tapi bagi anggota IJMA dana itu dimasukkan ke kas perkumpulan. Untuk itu para anggota IJMA sebelumnya mesti sudah bersepakat, serta didukung oleh para muzakki dengan adanya kemauan reformasi pola penyaluran zakat.

Dana yang terkumpul merupakan milik bersama sebagaimana saham Koperasi milik mereka yang jadi anggota IJMA. Sedang terhadap yang tidak mau bergabung dalam IJMA, bagiannya diserahkan seperti biasa. Bagi Anggota IJMA yang memerlukan nmodal dapat meminjam dari dana kelompok. Penggunaan modal bisa untuk usaha kongsi, tapi bisa pula usaha perorangan,

Dalam menentukan prioritas siapa yang akan mendapat bantuan modal lebih awal, bisa ditentukan dengan cara ;

a. Siapa yang rencana usahanya sangat memungkinkan untuk meraih keuntungan.

  1. Jelas dimana kediamannya.

c. Yang paling jujur dan dapat diberi amanah untuk menerima bantuan modal ( tandanya suka sholat berjamaah )

d. Yang paling cakap untuk mengelola usaha, sehingga modal yang dipinjamkan tidak gampang habis dengan sia-sia.

e. Usaha yang akan diberi modal, jalas rencana kegiatannya, apa yang diusahakan, dimana tempat usahanya,imanaemasaran,konsumennya, predeksi omzet dan provitnya.

Setelah ada keuntungan, dan kebutuhan dasar keluarganya sudah mulai terpenuhi, modal dikembalikan secara angsuran ke kelompok, dengan cara-cara yang tidak mematikan usaha yang sudah dirintisnya.

Disamping pegembalian modal, juga berinfaq untuk dana kelompok agar modal kelompok semakin bertambah. Infaq dari keuntungan ditentukan sesuai tuntunan fiqh mudharobah, agar terhindar dari praktik riba.

Bila dana modal belum cukup untuk semua anggota, maka penggunaannya diberikan secara bergilir, didahulukan mana yang paling memerlukan dan predeksi usahanya lebih menguntung kan, dengan catatan bahwa penggiliran itu tidak boleh mematikan usaha yang sudah berjalan oleh pemakai modal sebelumnya.

PENGGILIRAN MODAL

Dengan adanya infaq dari yang sudah mulai berhasil, maka jumlah dana akan berkembang, serta sebagian dari pengembalian modal, maka anggota lainpun bisa mendapat giliran meng gunakan dana, tanpa resiko mematikan usaha yang sudah dirintis oleh pemakai modal sebelumnya.

Penyaluran zakat atau bantuan lainnya kepada warga melalui kelompok itu dapat pula memperbesar modal hingga kemampuan usaha jadi meningkat pula, atau jumlah anggota dapat bertambah bahkan IJMA baru dapat dibentuk lagi dan diberi dana.

Bantuan modal bisa diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya ;

1. Stimulans dari Pemerintah ( Depag, Pemda, Depsos dll ).

2. BAZ.

3. Community Depelopmen dari perusahaan yang ada disekitarnya.

  1. Perusahaan Bapak angkat,

Bantuan itu bisa berupa pinjaman modal yang mesti dikembalikan, atau Bantuan hibah.

Bantuan Berupa Pinjaman.

Kalau dana dari zakat belum cukup atau belum ada, maka bagi masjid yang dananya bersaldo besar, sementara belum ada penggunaan yang mendesak, untuk sementara waktu dapat dipinjamkan kepada jamaah anggota IJMA yang memerlukan modal usaha.

MODAL KELOMPOK DARI PINJAMAN DAN PNGEMBALIANNYA

Kalau modal berasal dari zakat atau hibah, tentunya bisa menjadi hak mutlak dari para anggota, tapi;

Kalau berupa pinjaman, tentunya mesti ada pengembalian, Bagaimana dan lewat mana pengembaliannya, apa konpensasinya bagi pemilik modal ? Tentu harus ada kesepakatan, misalnya;

  1. Dana yang dipakai dikembalikan dalam waktu 10 bulan ( umpama ) dengan konpensasi kepada pemilik modal dalam bentuk bagi hasil ( umpamanya 5 % ) dari keuntungan
  2. Anggota pemakai dana, mengembalikan dana itu secara angsuran, diserahkan kepada kelompok berikut bagi hasilnya.
  3. Pengurus kelompok IJMA mengatur pengembalian itu kepada pemilik modal atau penggunaan kembali oleh anggota lainnya dari kelompok itu yang juga memerlukan.
  4. Pemilik modal dapat terus membiarkan modal itu bergulir di kalangan anggota dalam kelompok itu, atau,
  5. Dapat pula diserahkan / digulirkan kepada kelompok baru.

PENGAWASAN

Setiap anggota IJMA yang memakai dana itu, maka ia merasa bahwa;

a. Dari Rp. 500.000 yang ia pakai, hanya Rp.50.000 ( 10 % ) yang milik pribadinya sendiri, sedangkan yang 450.000 adalah milik orang lain yang ia pinjam.

b. Setiap anggota yang memakai dana merasa bahwa ia diawasi oleh 9 orang anggota lainnya.

c. Anggota IJMA juga merasa diawasi oleh para muzakki dan pengurus masjid yang membantu dan membina mereka.

BILA ZAKAT DISALURKAN

TIDAK MELALUI BAZ

UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Zakat menentukan bahwa yang berwenang memungut zakat adalah BAZ dan LAZ. Pengurus Masjid tidak berwenang. Tapi kenyataan, tidak semua zakat diserahkan kepada BAZ/LAZ, tapi diserahkan sendiri oleh Muzakki lagsung kepada mustahik pilihannya atau melalui Badan Amil Zakat Fitrah yang dibentuk setiap penghujung bulan Ramadhon disetiap masjid atau langgar.

Karenanya Masjid dapat bergerak untuk MEMOTIVASI kepada para Muzakki yang sikapnya seperti itu agar :

  1. Zakatnya dibagikan kepada warga sekitar, diutamakan bagi jamaah masjid dimana Muzakki itu bermuqim dan turut menjadi jamaah, dan
  2. Prioritas kepada orang yang memerlukannya untuk modal usaha,
  3. lebih diutamakan lagi bagi jamaah yang tergabung dalam IJMA, disalurkan melalui kelompoknya guna pengembangan usaha, karena

Penyaluran zakat tidak boleh keluar lingkungan muqimnya muzakki selagi masih ada fakir miskin di lokasi itu.

Zakat untuk konsumtif pada saat tanggap darurat tidak diabaikan,

KORBAN UNTUK MODAL IJMA

  1. Orang kaya berkorban, 7 anggota satu sapi/satu keluarga satu kambing.
  2. Sapi atau kambing korban dibeli lebih awal,
  3. Tidak dipotong, tapi dipinjamkan dulu kepada kelompok IJMA yang berminat memeliharanya.
  4. Setelah beranak
  5. Anaknya disedaqahkan kepada siangon
  6. baru induknya dikembalikan kepada pemilik untuk dipotong sebagai korban.

Hal ini sangat tergantung pada kesediaan orang kaya untuk mendahulukan pembelian Sapi/ kambing korbannya serta kepercayaannya kepada anggota IJMA.

Biarkan sejenak, anggota kelompok binaan itu ,merasakan manfaatnya. Berikutnya Biarkan mereka yang bicara, kampanye akan dijalankan oleh fakta yang terjadi, hingga orang bisa melihat

SEDIKIT HASIL

YANG DAPAT DICAPAI

Dengan makin berdayanya ekonomi, maka kesejahteraan jamaah yang dari keluarga miskin semakin meningkat (Anaknya yang tadi putus sekolah bisa sekolah lagi, Yang tadinya tidak punya baju khusus untuk ke Masjid, sudah punya, dsb ) Dengan sedikit hasil yang sudah bisa dicapai itulah, maka Manfaat Masjid dapat dirasakan sejak di dunia.

RAIH KEPERCAYAAN.

Bukti – bukti keberhasilan yang sedikit itu dicatat, menjadi angka-angka/data yang dapat disajikan kepada mereka yang sudah membantu, bantuanya tidak sia-sia. Data-data itu akan menarik perhatian orang kaya calon Muzakki yang lain untuk memahami bahwa zakat mampu menanggulangi kemiskinan hingga membuka lembaran baru dalam cakrawala pikiran mereka untuk turut membantu, menyalurkan zakatnya dengan pola yang sama.

Fakir miskin lainnya akan merasa lebih tertarik pada MASJID. Kegiatan rapat – rapat kelompok diarahkan di Masjid. KEMAKMURAN MASJID pun meningkat Insyaallah begitu hasilnya jika gerakan reformasi pendayagunaan zakat disinerjikan dengan upaya pemberdayaan ummat dengan masjid sebagai pusat kegiatannya.

Ini adalah investasi jamaah untuk masa depan ummat yang lebih baik.

Penutup

Jangan katakan

” ini tidak mungkin “

Tapi

“ mari kita renungkan bersama “

Ada yang mau mencoba ?

Ayoh!,

Bismillah

Insya Allah…….

DAFTAR BACAAN

Alqor’anul karim. Terjemahan, Departemen Agama.

Said Sabiq, Fiqhussunnah, dDarul Fikr, 1983.

Yahya bin Syaraf Annawawi, Riadhussalihin,

Taqiyyuddin, Kifayatul Akhyar, Syirkatul Maarif, Bandung,

Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Sakinan, Departemen Agama, 2001

Laporan Tahunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Utara Tahun 2006.

RIWAYAT HIDUP

Drs. H. Kurniadi, lahir di Gambut, Banjarmasin, 13 Maret tahun 1959, sebagai anak keempat dari pasangan ayahanda Sulaiman dan Ibunda Djariah.

Pada tahun 1972 menamatkan Madrasah Ibtidaiyah Hidayatul Islamiyah di Gambut. Melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Darussalam di Gambut, meneruskan pada PGA NU di Banjarmasin, dan diselesaikan di Madrasah Muallimin Barabai, berijazah PGA Negeri 4 TH pada tahun 1976, sedangkan PGAN 6 TH Barabai selesai pada tahun 1979 di Kalimantan Selatan. Tahun 1983 melanjutkan pendidikan di IAIN Antasari pada Fakultas Tarbiyah Samarinda, tingkat doktoral selesai dengan Yudisium BAIK pada tahun 1989.

Pada tanggal 16 Agustus 1980 mulai bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Samboja, Samarinda, Kalimantan Timur, saat ini menjabat Kepala Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Timur, dengan tugas antara lain memberikan bimbingan penggunaan dana modal bergulir bagi kelompok keluarga Pra Sakinah yang mendapat bantuan hibah dari pemerintah. Tahun 2003 diberi kepercayaan untuk bertugas Tim Pembimbing Haji ( TPHI/ Ketua Kloter 5 Balikpapan )

Tahun 1988 menikah dengan Syamsiati, seorang guru, kini dikaruniai empat orang anak; Tidi Bhakti ( 20 tahun ), Rizka Handayani ( 16 tahun ) , Rabia Mawaddah ( 12 tahun ) dan Itqi Pauliya ( 10 tahun ).

Sejak tahun 1980 memulai pengabdian kepada masyarakat sebagai Khotib, tahun 2002 mulai berkiprah sebagai narasumber siaran keluarga sakinah pada radio siaran swasta di Samarinda.

Saat ini tinggal di Jl. P. Suryanata Gg. 10,

Nomor 29 Samarinda, Kalimantan Timur

( HP. 08164572605/081322991274 ).

Samarinda, 23 Juni 2008.

CATATAN

Tinggalkan komentar